Friday, September 27, 2013
Menyantuni anak yatim & piatu
Negara bertanggung jawab melindungi anak yatim. Keberadaan anak yatim di tengah-tengah masyarakat merupakan ladang kebajikan dalam Islam. Hal ini hanya bisa diketahui oleh mereka yang hati nuraninya jernih. Para anak yatim tersebut, di mata Allah SWT adalah salah satu faktor pemicu kebahagiaan yang diperuntukkan untuk hamba-Nya. Menurut Prof Fahd bin Abdur rahman as-Suwaidan, dalam artikelnya berjudul “Min Huquq al-Yatim fi al-Islam”, kebahagian itu diperoleh bagi mereka yang menyantuni anak yatim dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang. Kepedulian dan perhatian yang diberikan itu, akan mengalihkan kesedihan anak yatim yang bersangkutan akibat kehilangan ayah atau orang tua. Berangkat dari fakta inilah, kata Prof Fahd, Islam menekankan pentingnya merangkul anak yatim, sebagai bagian tak terlepaskan dari komunitas masyarakat. Bahkan, secara tegas agama mengaitkan kepedulian dan sikap acuh tak acuh sebagai tolok ukur pendustaan seseorang terhadap nilai dan prinsip-prinsip agama. Ini seperti tertuang dalam Surah al-Ma’un ayat 1-2, “ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.” Penegasan pentingnya yang memerhatikan nasib dan kondisi anak yatim tak hanya tertumpu pada surah tersebut. Ini terlihat pula dari pengulangan kata yatim, sebanyak 23 kali dalam Alquran. Kesekian ayat tentang anak yatim yang ada di Kitab Suci tersebut, berkutat pada lima poin penting, yaitu menjauhkan malapetaka dari yatim, mendatangkan manfaat di hartanya, begitu pula jiwanya, dan saat meng hadapi mahligai pernikahan. Ayat-ayat itu juga menekankan seruan berbuat baik untuk anak yatim dan memerhatikan aspek kejiwaan mereka. Kepedulian terhadap anak yatim merupakan tradisi yang telah mengakar di kalangan umat Islam sepanjang sejarah. Bahkan, santunan dan pengayoman terhadap mereka menjadi kebijakan negara. Pada era pemerintahan Dinasti Mamluk, misalnya. Dinasti yang bercokol di Mesir tersebut memerintahkan bawahannya untuk memberikan paket pakaian lengkap berikut alas kaki, baik ketika musim panas ataupun saat musim dingin. Sewaktu Shalahuddin al-Ayyubi berkuasa, ia menginstruksikan pengelolaan lembaga dengan sejumlah pembina khusus yang fokus mengajar anak yatim. Ia juga membiayai dana operasional lembaga itu, berikut biaya hidup mereka. Seorang petualang Muslim, Ibnu Jabir, menuturkan, kala ia bertandang ke Damaskus, Suriah, ia melihat satu lembaga besar yang merupakan institusi swasta. Institusi tersebut mengurusi anak yatim, mulai dari aspek pendidikan dan kehidupan mereka sehari-hari. Hak Sebelum memaparkan apa saja hak yang wajib dipenuhi untuk anak yatim, Prof Fahd menggarisbawahi tentang siapa yang dimaksud yatim. Menurut definisi syariat, yatim ialah mereka yang tidak memiliki ayah di usia sebelum balig. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa bukan termasuk yatim bila telah memasuki usia balig. Sekalipun, ulama berselisih pandang terkait usia berapakah seseorang dikategorikan bukan yatim lagi. Ini bisa dirujuk di kajian fikih. Sedangkan, soal hak-hak yatim wajib dijaga dan dipenuhi oleh pengasuhnya atau orang yang bertanggung jawab terhadap nasibnya. Kewajiban memenuhi hak tersebut, berlaku hingga si yatim memasuki usia akil balig.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment